Limbah B3 merupakan singkatan dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.

Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.

Perijinan yang dimaksud adalah perijinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini KLH melakukan proses perijinan untuk pengelolaan limbah B3 (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan dumping limbah B3) dan pembuangan limbah.



Terakhir diubah tanggal 10-12-2013 jam 13:48