- Ruang Lingkup
Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3. Pengumpulan limbah B3 wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang. Berikut adalah jenis izin pengumpulan dan kewenangan izin pengumpulan limbah B3 :
- Pengumpulan skala kabupaten/kota adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 yang bersumber dari satu kabupaten/kota harus mendapatkan izin dari Bupati/Walikota.
- Pengumpulan skala provinsi adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 yang bersumber dari 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih harus mendapatkan izin dari Gubernur.
- Pengumpulan skala nasional adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 yang bersumber dari 2 (dua) provinsi atau lebih harus mendapatkan izin dari Menteri Negara Lingkungan Hidup.
- Pengumpulan oli bekas/minyak kotor untuk semua skala harus mendapatkan izin dari Menteri Negara Lingkungan Hidup.
- Proses Perizinan Pengumpulan Limbah B3 di Kementerian Lingkungan Hidup
- Persyaratan Permohonan Izin Pengumpulan Limbah B3. Formulir tersebut dapat diunduh di tautan dibawah ini
Terakhir diubah tanggal 24-06-2013 jam 16:51
Kembali
