1. Ruang Lingkup

Pengumpulan limbah B3 adalah  kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari  penghasil limbah B3 dengan maksud  menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.  Pengumpulan limbah B3 wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang. Berikut adalah jenis izin pengumpulan dan kewenangan izin pengumpulan limbah B3 :

  • Pengumpulan skala  kabupaten/kota  adalah  kegiatan  mengumpulkan limbah B3 yang bersumber dari satu kabupaten/kota harus mendapatkan izin dari Bupati/Walikota.
  • Pengumpulan  skala  provinsi  adalah  kegiatan  mengumpulkan  limbah  B3 yang bersumber dari 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih harus mendapatkan izin dari Gubernur.
  • Pengumpulan skala nasional adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 yang bersumber dari 2 (dua) provinsi atau lebih harus mendapatkan izin dari Menteri Negara Lingkungan Hidup.
  • Pengumpulan oli bekas/minyak kotor untuk semua skala harus mendapatkan izin dari Menteri Negara Lingkungan Hidup.
  1. Proses Perizinan Pengumpulan Limbah B3 di Kementerian Lingkungan Hidup
  2. Persyaratan Permohonan Izin Pengumpulan Limbah B3. Formulir tersebut dapat diunduh di tautan dibawah ini



Terakhir diubah tanggal 24-06-2013 jam 16:51