Dasar Hukum
- Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; dan
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.
Ruang Lingkup
Layanan permohonan izin pengolahan limbah B3 yang diberikan meliputi pengolahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya yaitu pengolahan secara kimia, fisika, dan biologi.
Proses Permohonan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
- Pemohon mengajukan berkas permohonan izin pengolahan limbah B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup c.q. Deputi MENLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, yang ditujukan pada Pelayanan Satu Pintu KLH.
- Pemohon melengkapi dokumen administrasi, jika kelengkapan dokumen belum dipenuhi sesuai persyaratan.
- Verifikasi teknis dilakukan oleh petugas KLH untuk memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan dan persyaratan teknis sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerbitan Izin Pengolahan Limbah B3 dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.
Persyaratan Administrasi
Formulir persyaratan administrasi dapat diunduh di tautan dibawah ini
Persyaratan Teknis
Formulir persyaratan teknis dapat diunduh di tautan dibawah ini
Terakhir diubah tanggal 24-06-2013 jam 17:03
Kembali
