Pengelolaan Limbah yang dimaksud terbagi atas beberapa proses:
- Pengumpulan
- Pemanfaatan
- Pengolahan
- Penimbunan
Secara umum, dokumen dan prasyarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL)*;
- Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
- Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Izin Gangguan (HO); Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
- Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
- Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
- Perlengkapan sistem tanggap darurat;
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Proses perizinan secara umum dapat diakses di tautan dibawah ini
Terakhir diubah tanggal 10-12-2013 jam 13:44
Kembali
