Pengelolaan Limbah yang dimaksud terbagi atas beberapa proses:

  1. Pengumpulan
  2. Pemanfaatan
  3. Pengolahan
  4. Penimbunan

Secara umum, dokumen dan prasyarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1.  Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL)*;
  2. Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
  3. Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Izin Gangguan (HO); Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
  5. Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
  6. Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
  7. Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
  8. Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  9. Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
  10. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  11. Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
  12. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
  13. Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
  14. Perlengkapan sistem tanggap darurat;
  15. Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.

Proses perizinan secara umum dapat diakses di tautan dibawah ini




Terakhir diubah tanggal 10-12-2013 jam 13:44