Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri. Bantuan juga diberikan kepada WNI dan BHI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI merupakan unit kerja Kementerian Luar Negeri RI yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut di atas.
Visi dan Misi Direktorat Perlindungan WNI dan BHI :
Visi :
"TERWUJUDNYA PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN WNI DAN BHI YANG BERKUALITAS"
Misi :
"MEMBERIKAN PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN YANG LEBIH BAIK"
Motto:
"KEPEDULIAN DAN KEBERPIHAKAN"
Janji:
"CEPAT, RAMAH, TANPA PUNGUTAN DAN TRANSPARAN"
Pelayanan Perlindungan WNI dan BHI
Perlindungan yang diberikan berupa:
- Perlindungan hak WNI dan BHI
- Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
- Penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
- Konsultasi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
- Pendampingan WNI bermasalah;
- Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI dan BHI;
- Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal;
- Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.
Terakhir diubah tanggal 19-12-2013 jam 10:10
Kembali
