Mekanisme pemberian bantuan perlindungan adalah sebagai berikut:
- Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang memerlukan perlindungan bagi warganya dapat segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Perwakilan RI di luar negeri.
- Setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir a, Kementerian Luar Negeri mengkoordinasikan langkah-langkah pemberian perlindungan WNI dan BHI di luar negeri dengan Perwakilan RI di luar negeri dan dengan instansi terkait di dalam negeri.
- Dalam hal diperlukan bantuan penasehat hukum bagi WNI/BHI yang memerlukan perlindungan, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri berkoordinasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi dan menjamin hak-hak WNI/BHI terkait selama dalam pemeriksaan secara hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
- Bagi WNI/BHI yang mendapat ancaman hukuman, menjalani hukuman maupun yang akan dideportasi karena pelanggaran hukum yang dilakukan di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan langkah-langkah bantuan hukum dan kemanusiaan melalui sistem hukum yang berlaku maupun melalui jalur diplomatik.
- Dalam hal kematian WNI di luar negeri, KementerianLuar Negeri dan Perwakilan RI mengupayakan hak-hak WNI tersebut tetap terjamin seperti asuransi, pemulangan jenazah ke dalam negeri serta untuk pemakaman secara patut bagi WNI tersebut, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Untuk kegiatan penanganan, perlindungan yang memerlukan biaya besar serperti biaya penasehat hukum, pengobatan, pemulangan WNI dan pemulangan jenazah WNI di luar negeri ke daerah asal di Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan dana dari WNI bersangkutan atau keluarganya, Pemda asal WNI, atau instansi terkait dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
- Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri senantiasa memantau perkembangan setiap WNI/BHI yang tercatat di Perwakilan RI serta memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada WNI/BHI tersebut, sedangkan bagi yang tidak tercatat, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI akan mengupayakan diperolehnya data yang bersangkutan melalui instansi terkait di luar negeri untuk kemudian diberikan perlindungan sebagaimana mestinya.
- Kementerian Luar Negeri memberitahukan perkembangan keadaan WNI/BHI yang dimintakan perlindungan kepada Pemda terkait.
-
Berdasarkan masukan lembaga/instansi pemerintah terkait, Departemen Luar Negeri melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut dan pelaksanaan perlindungan.
Terakhir diubah tanggal 19-12-2013 jam 10:16
Kembali
