Instansi yang terkait dengan pemberian perlindungan kepada WNI dan BHI di dalam maupun di luar negeri adalah:

  1. Kementerian Luar Negeri
  2. Kantor Menko Polhukam dan Kantor Menko Kesra
  3. KementerianDalam Negeri, khususnya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota
  4. Kementerian Kehakiman dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, dan kantor imigrasi daerah
  5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi, Kabupaten dan Kota
  6. KementerianSosial, Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota
  7. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah.
  8. Asosiasi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja
  9. Instansi terkait lain


Terakhir diubah tanggal 19-12-2013 jam 10:17