Instansi yang terkait dengan pemberian perlindungan kepada WNI dan BHI di dalam maupun di luar negeri adalah:
- Kementerian Luar Negeri
- Kantor Menko Polhukam dan Kantor Menko Kesra
- KementerianDalam Negeri, khususnya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota
- Kementerian Kehakiman dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, dan kantor imigrasi daerah
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi, Kabupaten dan Kota
- KementerianSosial, Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah.
- Asosiasi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja
- Instansi terkait lain
Terakhir diubah tanggal 19-12-2013 jam 10:17
Kembali
