Persyaratan Pemohon
Secara umum pemohon harus menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi data identitas diri, dokumen WNI dan BHI bermasalah, pihak-pihak terkait (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/Agen/Sponsor/Majikan, dll) dan kronologis permasalahan serta permohonannya.
Prosedur Pengajuan
- Pemohon melakukan registrasi di buku tamu
- Pemohon mengisi formulir pengaduan/pelaporan kasus
- Pemohon menyampaikan copy identitas diri dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan (antara lain: akte kelahiran, akte pernikahan, kontrak kerja, surat Kepala Desa)
- Pemohon menerima tanda bukti penyerahan berkas.
Produk Pelayanan Yang Akan Diterima Pemohon
- Bantuan penanganan permasalahan WNI dan BHI baik melalui Perwakilan RI di luar negeri maupun instansi terkait di dalam negeri.
- Informasi perkembangan penanganan kasus WNI dan BHI di luar negeri
- Konsultasi terkait perlindungan WNI dan BHI di luar negeri
- Perbantuan pemulangan WNI dan BHI bermasalah termasuk jenazah WNI dari luar negeri
Terakhir diubah tanggal 19-12-2013 jam 10:08
Kembali
