Persyaratan Pemohon
Secara umum pemohon harus menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi data identitas diri, dokumen WNI dan BHI bermasalah, pihak-pihak terkait (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/Agen/Sponsor/Majikan, dll) dan kronologis permasalahan serta permohonannya.

Prosedur Pengajuan

  • Pemohon melakukan registrasi di buku tamu
  • Pemohon mengisi formulir pengaduan/pelaporan kasus
  • Pemohon menyampaikan copy identitas diri dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan (antara lain: akte kelahiran, akte pernikahan, kontrak kerja, surat Kepala Desa)
  • Pemohon menerima tanda bukti penyerahan berkas.

Produk Pelayanan Yang Akan Diterima Pemohon

  • Bantuan penanganan permasalahan WNI dan BHI baik melalui Perwakilan RI di luar negeri maupun instansi terkait di dalam negeri.
  • Informasi perkembangan penanganan kasus WNI dan BHI di luar negeri 
  • Konsultasi terkait perlindungan WNI dan BHI di luar negeri
  • Perbantuan pemulangan WNI dan BHI bermasalah termasuk jenazah WNI dari luar negeri

 



Terakhir diubah tanggal 19-12-2013 jam 10:08